Sabtu, 25 April 2026

Presentasi Naskah Akademik Usulan Revisi Tunjangan JFP kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi[1]

Abdul Rahman Saleh[2]

Pendahuluan

Sebelum sampai kepada substansi naskah akademis ini, izinkan saya menyampaikan sedikit perkembangan tentang perpustakaan. Pada mulanya perpustakaan hanya dipandang sebagai tempat menyimpan buku atau literatur yang sudah jarang atau tidak dipakai lagi agar tidak dicuri atau rusak. Ketika itu perpustakaan hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan atau setara dengan gudang. Namun perpustakaan itu terus berkembang, misalnya menjadi tempat meminjam koleksi dan tempat untuk membaca/bekerja. Fungsi ini sampai sekarang masih ada. Selanjutnya peran perpustakaan bergeser dari sekedar mencatat peminjaman koleksi ke manajer informasi. Sebagai manajer informasi perpustakaan tidak hanya mengelola wadah informasinya saja (baca: buku), namun sudah mengelola isi informasinya (konten), seperti melayani pembuatan sinopsis, abstrak, tinjauan literatur, dan lain-lain. Perkembangan selanjutnya perpustakaan menjadi pusat manajemen pengetahuan dan data ilmu pengetahuan serta mulai berkembang ke arah elektronik/digital. Perpustakaan menjadi agen perubahan (agent of change) masyarakat dengan peran transfer ilmu pengetahuan. Artinya bukan hanya menyediakan informasi, melainkan menjadi mediator pemustaka dalam memperoleh pengetahuan. Perpustakaan terus berkembang dengan mengadopsi teknologi informasi agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pemustakanya yang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Jadi pada dasarnya perpustakaan dapat dilihat dari dua aspek seperti perpustakaan sebagai bangunan atau sebagai tempat (space). Perpustakaan sebagai tempat ini saat ini sangat berkembang seperti misalnya library as a working space, library as meeting point, dan lain-lain. Sedangkan dari sisi lain perpustakaan dapat dipandang sebagai organisasi, seperti yang didefinisikan oleh undang-undang 43 tahun 2007 tentang perpustakaan yaitu sebagai pengelola informasi dalam hal ini koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.

Cita-cita bangsa Indonesia dalam naskah pembukaan UUD 1945, salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan melalui perannya ikut serta mewujudkan cita-cita tersebut. Peran perpustakaan tersebut adalah sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Peran tersebut menjadi strategis karena dapat menjadi wahana sepanjang hayat.

Dalam Perpres tentang RPJMN terdapat salah satu agenda yaitu Pembangunan Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas dan Berdaya Saing serta Membangun Kebudayaan dan Karakter Bangsa. Dalam agenda ini tentu perpustakaan juga dapat ikut berperan.

Seperti kita ketahui bahwa  Pembangunan kebudayaan dan karakter bangsa memiliki kedudukan sentral dalam kerangka pembangunan nasional untuk mewujudkan negara-bangsa yang maju, modern, unggul, berdaya saing dan mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain.

Pembangunan karakter tersebut tentu harus dilaksanakan secara holistik dan integratif melalui berbagai upaya salah satunya yaitu Memajukan kebudayaan dan Meningkatkan budaya literasi.

Ada empat arah kebijakan pembangunan dalam pembangunan kebudayaan dan karakter bangsa di mana dua diantaranya erat hubungannya dengan perpustakaan yaitu: Pertama, meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter dan memperteguh jati  diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia. Arah kebijakan ini mempunyai enam strategi dalam pemenuhan kebijakan tersebut, satu di antaranya terkait dengan pembangunan bidang perpustakaan, yaitu pengembangan revitalisasi dan aktualisasi nilai budaya dan kearifan lokal, yang mencakup: peningkatan akses dan kualitas pelayanan museum, arsip, dan perpustakaan; serta pelestarian dan pengembangan manuskrip sebagai sumber nilai budaya dan sejarah bangsa.

Yang kedua adalah, meningkatkan literasi, inovasi, dan kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan dan berkarakter.  Arah  kebijakan  ini mempunyai  empat  strategi  dalam  pemenuhan  kebijakan  tersebut,  dua  diantaranya yang terkait dengan pembangunan bidang perpustakaan, yaitu:

1.  Peningkatan budaya literasi, mencakup: (a) pengembangan budaya kegemaran membaca; dan (b) peningkatan akses dan kualitas layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial.

2.  Penguatan  institusi  sosial  penggerak  literasi  dan  inovasi,  mencakup pengembangan library supporter.

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan indikator-indikator dalam pembangunan perpustakaan. Dua Indikator outcome tersebut adalah nilai tingkat kegemaran membaca dan Indeks Pembangunan Literasi masyarakat. Rasio ketercukupan tenaga perpustakaan dengan penduduk menjadi salah satu Indikator Kinerja Kunci. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ketercukupan tenaga perpustakaan berkorelasi dengan tinggi rendahnya minat baca dan pembangunan literasi masyarakat di Indonesia.

Peran lain dari perpustakaan dicantumkan dalam UU SSKCKR (UU 13/2018). Pelaksanaan UU ini bertujuan untuk   (1)   mewujudkan   koleksi   nasional   dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (2) menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Dari pernyataan tersebut kita dapat membuat pernyataan bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan khasanah budaya bangsa yang tentu saja merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia, sehingga pengelolaannya merupakan cerminan dari kualitas bangsa Indonesia.

Kondisi Pustakawan

Dengan   sejumlah   peran   strategis   yang   diemban   perpustakaan   tersebut maka pengembangan sumber daya manusia perpustakaan, khususnya pustakawan, menjadi sangat penting. Saat ini terdapat 4.255 Pejabat Fungsional Pustakawan (satu pustakawan untuk 66.000 penduduk usia produktif). Hal ini tentunya masih jauh dari kebutuhan tenaga perpustakaan. Bahkan ketika dibandingkan dengan dengan Panduan IFLA (International Federation Library Association) yaitu seharusnya SDM perpustakaan berjumlah 108.082 tenaga di mana sepertiganya merupakan pustakawan. Kondisinya lebih menyedihkan lagi bila dihubungkan dengan pustakawan yang tersertifikasi. Saat ini hanya 27% pustakawan yang tersertifikasi.

Berdasarkan jenjang jabatan maka pustakawan di Indonesia terdiri atas Pustakawan terampil 316 orang, pustakawan mahir 401 orang, pustakawan penyelia 478 orang. Sedangkan pustakawan tingkat keahlian terdiri atas pustakawan ahli pertama 667 orang, pustakawan ahli muda 992, pustakawan ahli madya 682 dan pustakawan ahli utama 35 orang. Sebagian besar pustakawan tersebut ada di perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan umum. Perpustakaan sekolah justru yang paling sedikit yaitu hanya 208 orang. Padahal jumlah sekolah (negeri) di Indonesia sebanyak 169.378 sekolah.

Kondisi ini tentunya sangat berhubungan dengan jaminan kesejahteraan pustakawan yang belum bisa menarik minat masyarakat untuk menjadi pustakawan. Banyak di antara lulusan jurusan ilmu perpustakaan dan informasi yang tidak mau menjadi pustakawan. Sebagian dari mereka memilih jalur struktural yang menjanjikan masa depan lebih baik.  Sebagian lagi memilih menjadi record specialist di perusahaan-perusahaan besar yang menjanjikan insentif yang lebih tinggi. Para lulusan kurang berminat menjadi pustakawan fungsional dengan alasan tunjangannya yang kurang menarik disertai tanggung jawab pustakawan yang semakin berat. Seperti misalnya pustakawan harus tersertifikasi sesuai dengan standar SKKNI Bidang Perpustakaan yang memiliki 116 unit kompetensi.

Tugas Pustakawan

Sementara tugas pustakawan secara umum sangat berat. Pustakawan ahli utama harus dapat merumuskan perencanaan strategis, mengembangkan metode dan konsep yang berkualitas. Selain itu pustakawan ahli utama harus mampu menyusun rencana induk dan rencana strategis serta harus mampu memediasi pemustaka setingkat doktoral dan post doctoral.  Pustakawan ahli madya harus mampu merumuskan dan melaksanakan rencana dan mengevaluasi program dengan kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu pustakawan ahli madya harus mampu memediasi pemustaka setingkat magister. Pustakawan ahli muda harus mampu melaksanakan program dengan luaran dari tugas yang spesifik. Selain itu seorang pustakawan ahli muda harus bisa membina kelompok baca serta memediasi pemustaka tingkat sarjana. Pustakawan ahli pertama harus mampu melaksanakan kegiatan operasional dengan luaran pelaksanaan tigas umum. Selain itu dia harus mampu mengumpul data, mengelola layanan, dan memediasi pemustaka setingkat SLTA.

Tugas tersebut tercermin dalam butir kegiatan pustakawan pada Permenpan RB nomor 9 tahun 2014 yang cukup banyak dan bervariatif. Dari yang paling sederhana hingga yang paling kompleks terdapat 96 butir kegiatan di luar kegiatan pendidikan dan pengembangan profesi serta kegiatan penunjang. Kegiatan tersebut hanya pada jenjang jabatan keahlian. Masih ada sejumlah butir kegiatan pada jenjang keterampilan. Kegiatan pustakawan menjadi kompleks karena pemustaka yang dilayaninya sangat heterogen. Kebutuhan informasi dan layanan perpustakaan bagi pemustaka tingkat doktoral tentu akan lebih kompleks dibandingkan dengan kebutuhan dan layanan pemustaka tingkat sarjana, dan seterusnya. Beban kerja fungsional pustakawan juga diperlihatkan dari hasil evaluasi jabatan fungsional pustakawan. Berdasarkan hasil evaluasi jabatan, kelas jabatan fungsional Pustakawan untuk jejang terendah adalah Pustakawan Terampil dimulai dari kelas 6 hingga yang tertinggi yaitu Pustakawan Ahli Utama di kelas 13.

Pustakawan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang berat tetap harus ikut serta membangun negara, tetapi belum diiringi dengan pemberian jaminan kesejahteraan pustakawan melalui tunjangan jabatan yang diterima. Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan yang sampai saat ini diterima oleh Pustakawan menjadi sangat tidak sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja dan tuntutan profesi pustakawan yang semakin berat. Saat ini tunjangan pustakawan terendah adalah 350.000 rupiah (pustakawan terampil) dan tang tertinggi adalah 1.350.000 rupiah (pustakawan ahli utama). Tunjangan ini lebih rendah dibandingkan dengan jabatan fungsional lain seperti misalnya Fungsional Peneliti di mana tunjangan Ahli Pertama saja sudah mencapai 1.100.000 rupiah (pustakawan ahli pertama 520.000 rupiah).

Perpustakaan Nasional sebagai instansi Pembina jabatan fungsional Pustakawan telah melakukan evaluasi jabatan berdasarkan informasi faktor jabatan fungsional Pustakawan yang terdiri dari 9 (sembilan) faktor yaitu: faktor pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, penyelia, pedoman, kompleksitas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik dan lingkungan pekerjaan. Hasil evaluasi tersebut menghasilkan kelas jabatan sebagai berikut: kelas 6 untuk Pustakawan terampil, kelas 7 untuk pustakawan mahir, kelas 8 untuk pustakawan penyelia, kelas 8 untuk pustakawan ahli pertama, kelas 9 untuk pustakawan ahli muda, kelas 11 untuk pustakawan ahli madya, dan kelas 13 untuk pustakawan ahli utama.

Jika tunjangan tersebut berpedoman pada Keppres 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, maka Pejabat Fungsional berhak menerima tunjangan fungsional setinggi-tingginya setara dengan tunjangan jabatan struktural eselon 1A yang berarti Pustakawan Ahli Utama dapat menerima tunjangan sebesar Rp. 5.500.000. Begitu seterusnya ke bawah. Kenyataannya tunjangan fungsional pustakawan saat ini jauh sekali dari peraturan ini. Oleh karena itu Perpres tentang tunjangan fungsional pustakawan yaitu Perpres nomor 71 tahun 2003 sudah waktunya ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian.

Kebutuhan untuk menyesuaikan besaran tunjangan tersebut tentunya didukung oleh berbagai kajian teoritis dan praktik empiris. Misalnya Kajian Purwono (2014) menyatakan bahwa pemberian kompensasi sangat berpengaruh terhadap kinerja pustakawan. Kajian Rahmawati (2011) menyatakan bahwa efektivitas guru sangat dipengaruhi oleh tunjangan atau sertifikasi yang telah dilaluinya. Sedangkan kajian Eko dkk (2013) menyimpulkan bahwa kompensasi berpengaruh signifikan terhadap kepuasan kerja karyawan, serta terdapat korelasi positif antara kompensasi dan kinerja karyawan. Dengan demikian maka semakin tinggi kompensasi yang diberikan kepada karyawan, maka semakin tinggi pula kinerja karyawan tersebut.

Tinjauan Teoritis

Secara teori semakin tinggi tingkatan pemustaka, kebutuhannya akan semakin kompleks dan harus dilayani oleh pustakawan yang memiliki kompetensi yang semakin tinggi pula (Kuhlthau, 1994). Menurut Kuhlthau berdasarkan tingkat kesulitan dalam melayani pemustaka maka layanan perpustakaan (atau mediasi) dikelompokkan ke dalam 5 tingkatan. Layanan yang paling sederhana adalah kelompok pengatur (organizer), kemudian kelompok pencari lokasi (locator) yang bisa disetarakan dengan pustakawan tingkat keterampilan, kemudian pengidentifikasi (identifier) yang dapat disetarakan dengan Pustakawan Ahli Pertama dan Ahli Muda, Penasihat (Advisor) yang dapat disetarakan dengan Pustakawan Ahli Madya, dan terakhir Konselor (Counsellor) yang disetarakan dengan Pustakawan Ahli Utama. Kelima level tersebut menunjukkan level mediasi di mana semakin tinggi level mediasi maka membutuhkan kompetensi semakin tinggi pula. Dengan mengadopsi level mediasi ini juga dapat memperlihatkan bahwa fungsional pustakawan dapat mencapai level mediasi tertinggi atau konselor yang membutuhkan kompetensi yang tinggi.

Beberapa pertimbangan lain yang mendukung perlunya penyesuaian tunjangan pustakawan ini diantaranya adalah:

1.       Peraturan Presiden yang mengatur tentang tunjangan fungsional Pustakawan sudah belaku selama 8 (delapan) tahun, sehingga dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini terutama jika dikaitkan dengan inflasi per tahun dan beban kerja fungsional Pustakawan saat ini.

2.       Berdasarkan dari hasil perhitungan beban kerja, tunjangan fungsional Pustakawan saat ini sudah tidak memenuhi asas keadilan dan proporsionalitas karena tantangan dan beban kerja yang dihadapi semakin berat.

3.       Tunjangan yang diterima oleh Pustakawan saat ini hanya lebih tinggi sedikit dari tunjangan jabatan fungsional umum, padahal beban kerja pustakawan jauh lebih besar dari fungsional umum.

 

 

Usulan

Seperti disampaikan di atas bahwa Perpres 71 tahun 2013 sudah saatnya disesuaikan. Usulan besaran penyesuaian tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:

1.  Pustakawan Terampil dari        Rp. 350.000 disesuaikan menjadi    Rp.  500.000

2. Pustakawan Mahir dari             Rp. 420.000 disesuaikan menjadi    Rp.  700.000

3. Pustakawan Penyelia dari        Rp. 700.000 disesuaikan menjadi    Rp.  900.000

4.  Pustakawan Ahli Pertama dari Rp. 520.000 disesuaikan menjadi    Rp.  900.000

5.  Pustakawan Ahli Muda dari     Rp. 800.000 disesuaikan menjadi    Rp. 1.100.000

6.  Pustakawan Ahli Madya dari    Rp. 1.100.000 disesuaikan menjadi Rp. 2.600.000

7.  Pustakawan Ahli Utama dari    Rp. 1.350.000 disesuaikan menjadi Rp. 4.000.000

Berdasarkan simulasi perhitungan beban keuangan negara jika tunjangan fungsional pustakawan dinaikkan diperoleh angka secara nasional negara akan menanggung beban sekitar 62 milyar rupiah lebih sedikit. Sedangkan beban lama tunjangan tersebut adalah sebesar 35,4 milyar rupiah. Beban tersebut hanya bertambah sekitar sebesar 26,7 milyar setahun. Sedangkan untuk lingkup Perpustakaan Nasional saja (hitungan ini sudah masuk dalam hitungan beban negara secara nasional) beban tersebut sebesar 8 milyar rupiah. Atau naik sekitar sebesar 3,6 milyar rupiah.

Kenaikan  tunjangan  jabatan  fungsional  Pustakawan  sudah  tentu  akan berdampak terhadap kenaikan beban keuangan negara. Namun demikian, jika dikaji lebih dalam kenaikan tunjangan jabatan juga akan memberikan dampak positif terhadap kondisi perekonomian negara, yang pada gilirannya justru akan meningkatkan pemasukan anggaran negara. Kenaikan tunjangan jabatan diharapkan mampu mendorong kinerja/performa fungsional Pustakawan dalam melaksanakan tugas dan fungsi strategis mereka di bidang kepustakawanan.

Penutup

Demikian presentasi singkat naskah akademis tentang revisi tunjangan JFP ini yang dapat kami sampaikan. Besar harapan kami usulan kami ini dapat disetujui sehingga menambah gairah kerja kami pustakawan di seluruh Indonesia. Kami mohon maaf apabila dalam penyampaian presentasi ini ada kata dan tingkah laku kami yang kurang berkenan. Sekian. Terima kasih atas perhatian Bapak Ibu sekalian.

Wabillahi Taufik Wal Hidayah, Wassalamualaikum Wr. Wb.



[1] Dipresentasikan pada Konsultasi Pusat Pengembangan Pustakawan, Perpusnas RI ke Kementerian PAN dan RB tanggal 11 Oktober, di Perpustakaan Nasional RI

[2] Pustakawan Ahli Utama Institut Pertanian Bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Presentasi Naskah Akademik Usulan Revisi Tunjangan JFP kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi[1]

Abdul Rahman Saleh[2] Pendahuluan Sebelum sampai kepada substansi naskah akademis ini, izinkan saya menyampaikan sedikit perkembangan te...