Abdul Rahman Saleh[2]
Pendahuluan
Sebelum sampai
kepada substansi naskah akademis ini, izinkan saya menyampaikan sedikit
perkembangan tentang perpustakaan. Pada mulanya perpustakaan hanya dipandang
sebagai tempat menyimpan buku atau literatur yang sudah jarang atau tidak
dipakai lagi agar tidak dicuri atau rusak. Ketika itu perpustakaan hanya
berfungsi sebagai tempat menyimpan atau setara dengan gudang. Namun
perpustakaan itu terus berkembang, misalnya menjadi tempat meminjam koleksi dan
tempat untuk membaca/bekerja. Fungsi ini sampai sekarang masih ada. Selanjutnya
peran perpustakaan bergeser dari sekedar mencatat peminjaman koleksi ke manajer
informasi. Sebagai manajer informasi perpustakaan tidak hanya mengelola wadah
informasinya saja (baca: buku), namun sudah mengelola isi informasinya
(konten), seperti melayani pembuatan sinopsis, abstrak, tinjauan literatur, dan
lain-lain. Perkembangan selanjutnya perpustakaan menjadi pusat manajemen
pengetahuan dan data ilmu pengetahuan serta mulai berkembang ke arah
elektronik/digital. Perpustakaan menjadi agen perubahan (agent of change) masyarakat dengan peran transfer ilmu
pengetahuan. Artinya bukan hanya menyediakan informasi, melainkan menjadi
mediator pemustaka dalam memperoleh pengetahuan. Perpustakaan terus berkembang
dengan mengadopsi teknologi informasi agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan
pemustakanya yang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Jadi pada
dasarnya perpustakaan dapat dilihat dari dua aspek seperti perpustakaan sebagai
bangunan atau sebagai tempat (space). Perpustakaan
sebagai tempat ini saat ini sangat berkembang seperti misalnya library as a working space, library as meeting point, dan lain-lain. Sedangkan dari sisi lain
perpustakaan dapat dipandang sebagai organisasi, seperti yang didefinisikan
oleh undang-undang 43 tahun 2007 tentang perpustakaan yaitu sebagai pengelola
informasi dalam hal ini koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam
dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian,
informasi dan rekreasi para pemustaka.
Cita-cita bangsa
Indonesia dalam naskah pembukaan UUD 1945, salah satunya adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa. Perpustakaan melalui perannya ikut serta mewujudkan cita-cita
tersebut. Peran perpustakaan tersebut adalah sebagai wahana pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan
dan keberdayaan bangsa. Peran tersebut menjadi strategis karena dapat
menjadi wahana sepanjang hayat.
Dalam Perpres
tentang RPJMN terdapat salah satu agenda yaitu Pembangunan Meningkatkan
Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas dan Berdaya Saing serta Membangun
Kebudayaan dan Karakter Bangsa. Dalam agenda ini tentu perpustakaan juga dapat
ikut berperan.
Seperti kita
ketahui bahwa Pembangunan kebudayaan dan
karakter bangsa memiliki kedudukan sentral dalam kerangka pembangunan nasional
untuk mewujudkan negara-bangsa yang maju, modern, unggul, berdaya saing dan
mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain.
Pembangunan
karakter tersebut tentu harus dilaksanakan secara holistik dan integratif
melalui berbagai upaya salah satunya yaitu Memajukan kebudayaan dan Meningkatkan
budaya literasi.
Ada empat arah
kebijakan pembangunan dalam pembangunan kebudayaan dan karakter bangsa di mana dua
diantaranya erat hubungannya dengan perpustakaan yaitu: Pertama, meningkatkan
pemajuan dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter dan memperteguh
jati diri bangsa, meningkatkan
kesejahteraan rakyat, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia. Arah
kebijakan ini mempunyai enam strategi dalam pemenuhan kebijakan tersebut, satu
di antaranya terkait dengan pembangunan bidang perpustakaan, yaitu pengembangan
revitalisasi dan aktualisasi nilai budaya dan kearifan lokal, yang
mencakup: peningkatan akses dan kualitas pelayanan museum, arsip, dan perpustakaan;
serta pelestarian dan pengembangan manuskrip sebagai sumber nilai budaya dan
sejarah bangsa.
Yang kedua adalah,
meningkatkan literasi, inovasi, dan kreativitas bagi terwujudnya
masyarakat berpengetahuan dan berkarakter.
Arah kebijakan ini mempunyai
empat strategi dalam
pemenuhan kebijakan tersebut,
dua diantaranya yang terkait
dengan pembangunan bidang perpustakaan, yaitu:
1. Peningkatan budaya literasi, mencakup: (a) pengembangan
budaya kegemaran membaca; dan (b) peningkatan akses dan kualitas layanan
perpustakaan berbasis inklusi sosial.
2. Penguatan
institusi sosial penggerak
literasi dan inovasi,
mencakup pengembangan library supporter.
Selanjutnya dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah menyatakan indikator-indikator dalam pembangunan
perpustakaan. Dua Indikator outcome tersebut
adalah nilai tingkat kegemaran membaca dan Indeks Pembangunan
Literasi masyarakat. Rasio ketercukupan tenaga perpustakaan dengan penduduk
menjadi salah satu Indikator Kinerja Kunci. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa ketercukupan tenaga perpustakaan berkorelasi dengan tinggi rendahnya
minat baca dan pembangunan literasi masyarakat di Indonesia.
Peran lain dari
perpustakaan dicantumkan dalam UU SSKCKR (UU 13/2018). Pelaksanaan UU ini
bertujuan untuk (1) mewujudkan
koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya
bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (2) menyelamatkan Karya Cetak
dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau
perbuatan manusia. Dari pernyataan tersebut kita dapat membuat pernyataan bahwa
karya cetak dan karya rekam merupakan khasanah budaya bangsa yang tentu saja
merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia, sehingga pengelolaannya
merupakan cerminan dari kualitas bangsa Indonesia.
Kondisi
Pustakawan
Dengan sejumlah
peran strategis yang
diemban perpustakaan tersebut maka pengembangan sumber daya
manusia perpustakaan, khususnya pustakawan, menjadi sangat penting. Saat ini terdapat
4.255 Pejabat Fungsional Pustakawan (satu pustakawan untuk 66.000 penduduk usia
produktif). Hal ini tentunya masih jauh dari kebutuhan tenaga perpustakaan.
Bahkan ketika dibandingkan dengan dengan Panduan IFLA (International Federation Library Association) yaitu seharusnya SDM perpustakaan
berjumlah 108.082 tenaga di mana sepertiganya merupakan pustakawan. Kondisinya
lebih menyedihkan lagi bila dihubungkan dengan pustakawan yang tersertifikasi. Saat
ini hanya 27% pustakawan yang tersertifikasi.
Berdasarkan
jenjang jabatan maka pustakawan di Indonesia terdiri atas Pustakawan terampil
316 orang, pustakawan mahir 401 orang, pustakawan penyelia 478 orang. Sedangkan
pustakawan tingkat keahlian terdiri atas pustakawan ahli pertama 667 orang,
pustakawan ahli muda 992, pustakawan ahli madya 682 dan pustakawan ahli utama
35 orang. Sebagian besar pustakawan tersebut ada di perpustakaan perguruan
tinggi dan perpustakaan umum. Perpustakaan sekolah justru yang paling sedikit
yaitu hanya 208 orang. Padahal jumlah sekolah (negeri) di Indonesia sebanyak 169.378
sekolah.
Kondisi ini tentunya
sangat berhubungan dengan jaminan kesejahteraan pustakawan yang belum bisa
menarik minat masyarakat untuk menjadi pustakawan. Banyak di antara lulusan
jurusan ilmu perpustakaan dan informasi yang tidak mau menjadi pustakawan.
Sebagian dari mereka memilih jalur struktural yang menjanjikan masa depan lebih
baik. Sebagian lagi memilih menjadi record specialist di perusahaan-perusahaan besar yang
menjanjikan insentif yang lebih tinggi. Para lulusan kurang berminat menjadi pustakawan
fungsional dengan alasan tunjangannya yang kurang menarik disertai tanggung
jawab pustakawan yang semakin berat. Seperti misalnya pustakawan harus
tersertifikasi sesuai dengan standar SKKNI Bidang Perpustakaan yang memiliki 116
unit kompetensi.
Tugas
Pustakawan
Sementara tugas
pustakawan secara umum sangat berat. Pustakawan ahli utama harus dapat
merumuskan perencanaan strategis, mengembangkan metode dan konsep yang
berkualitas. Selain itu pustakawan ahli utama harus mampu menyusun rencana
induk dan rencana strategis serta harus mampu memediasi pemustaka setingkat
doktoral dan post doctoral. Pustakawan
ahli madya harus mampu merumuskan dan melaksanakan rencana dan mengevaluasi
program dengan kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu pustakawan
ahli madya harus mampu memediasi pemustaka setingkat magister. Pustakawan ahli
muda harus mampu melaksanakan program dengan luaran dari tugas yang spesifik.
Selain itu seorang pustakawan ahli muda harus bisa membina kelompok baca serta
memediasi pemustaka tingkat sarjana. Pustakawan ahli pertama harus mampu
melaksanakan kegiatan operasional dengan luaran pelaksanaan tigas umum. Selain
itu dia harus mampu mengumpul data, mengelola layanan, dan memediasi pemustaka
setingkat SLTA.
Tugas tersebut tercermin
dalam butir kegiatan pustakawan pada Permenpan RB nomor 9 tahun 2014 yang cukup
banyak dan bervariatif. Dari yang paling sederhana hingga yang paling kompleks
terdapat 96 butir kegiatan di luar kegiatan pendidikan dan pengembangan profesi
serta kegiatan penunjang. Kegiatan tersebut hanya pada jenjang jabatan
keahlian. Masih ada sejumlah butir kegiatan pada jenjang keterampilan. Kegiatan
pustakawan menjadi kompleks karena pemustaka yang dilayaninya sangat heterogen.
Kebutuhan informasi dan layanan perpustakaan bagi pemustaka tingkat doktoral
tentu akan lebih kompleks dibandingkan dengan kebutuhan dan layanan pemustaka
tingkat sarjana, dan seterusnya. Beban kerja fungsional pustakawan juga
diperlihatkan dari hasil evaluasi jabatan fungsional pustakawan. Berdasarkan hasil
evaluasi jabatan, kelas jabatan fungsional Pustakawan untuk jejang terendah adalah
Pustakawan Terampil dimulai dari kelas 6 hingga yang tertinggi yaitu Pustakawan
Ahli Utama di kelas 13.
Pustakawan dengan
beban kerja dan tanggung jawab yang berat tetap harus ikut serta membangun
negara, tetapi belum diiringi dengan pemberian jaminan kesejahteraan pustakawan
melalui tunjangan jabatan yang diterima. Tunjangan Jabatan Fungsional
Pustakawan yang sampai saat ini diterima oleh Pustakawan menjadi sangat tidak
sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja dan tuntutan profesi pustakawan
yang semakin berat. Saat ini tunjangan pustakawan terendah adalah 350.000
rupiah (pustakawan terampil) dan tang tertinggi adalah 1.350.000 rupiah
(pustakawan ahli utama). Tunjangan ini lebih rendah dibandingkan dengan jabatan
fungsional lain seperti misalnya Fungsional Peneliti di mana tunjangan Ahli
Pertama saja sudah mencapai 1.100.000 rupiah (pustakawan ahli pertama 520.000
rupiah).
Perpustakaan
Nasional sebagai instansi Pembina jabatan fungsional Pustakawan telah melakukan
evaluasi jabatan berdasarkan informasi faktor jabatan fungsional Pustakawan
yang terdiri dari 9 (sembilan) faktor yaitu: faktor pengetahuan yang dibutuhkan
jabatan, penyelia, pedoman, kompleksitas, ruang lingkup dan dampak, hubungan
personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik dan lingkungan pekerjaan. Hasil
evaluasi tersebut menghasilkan kelas jabatan sebagai berikut: kelas 6 untuk
Pustakawan terampil, kelas 7 untuk pustakawan mahir, kelas 8 untuk pustakawan
penyelia, kelas 8 untuk pustakawan ahli pertama, kelas 9 untuk pustakawan ahli
muda, kelas 11 untuk pustakawan ahli madya, dan kelas 13 untuk pustakawan ahli
utama.
Jika tunjangan
tersebut berpedoman pada Keppres 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil, maka Pejabat Fungsional berhak menerima tunjangan
fungsional setinggi-tingginya setara dengan tunjangan jabatan struktural eselon
1A yang berarti Pustakawan Ahli Utama dapat menerima tunjangan sebesar Rp.
5.500.000. Begitu seterusnya ke bawah. Kenyataannya tunjangan fungsional
pustakawan saat ini jauh sekali dari peraturan ini. Oleh karena itu Perpres
tentang tunjangan fungsional pustakawan yaitu Perpres nomor 71 tahun 2003 sudah
waktunya ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian.
Kebutuhan untuk
menyesuaikan besaran tunjangan tersebut tentunya didukung oleh berbagai kajian
teoritis dan praktik empiris. Misalnya Kajian Purwono (2014) menyatakan bahwa pemberian
kompensasi sangat berpengaruh terhadap kinerja pustakawan. Kajian Rahmawati
(2011) menyatakan bahwa efektivitas guru sangat dipengaruhi oleh tunjangan
atau sertifikasi yang telah dilaluinya. Sedangkan kajian Eko dkk (2013)
menyimpulkan bahwa kompensasi berpengaruh signifikan terhadap kepuasan kerja
karyawan, serta terdapat korelasi positif antara kompensasi dan kinerja
karyawan. Dengan demikian maka semakin tinggi kompensasi yang diberikan kepada
karyawan, maka semakin tinggi pula kinerja karyawan tersebut.
Tinjauan
Teoritis
Secara teori
semakin tinggi tingkatan pemustaka, kebutuhannya akan semakin kompleks dan
harus dilayani oleh pustakawan yang memiliki kompetensi yang semakin tinggi
pula (Kuhlthau, 1994). Menurut Kuhlthau berdasarkan tingkat kesulitan dalam
melayani pemustaka maka layanan perpustakaan (atau mediasi) dikelompokkan ke
dalam 5 tingkatan. Layanan yang paling sederhana adalah kelompok pengatur (organizer), kemudian kelompok pencari lokasi (locator) yang bisa disetarakan dengan pustakawan tingkat
keterampilan, kemudian pengidentifikasi (identifier) yang dapat disetarakan dengan Pustakawan Ahli
Pertama dan Ahli Muda, Penasihat (Advisor) yang
dapat disetarakan dengan Pustakawan Ahli Madya, dan terakhir Konselor (Counsellor) yang disetarakan dengan Pustakawan Ahli Utama. Kelima
level tersebut menunjukkan level mediasi di mana semakin tinggi level mediasi
maka membutuhkan kompetensi semakin tinggi pula. Dengan mengadopsi level
mediasi ini juga dapat memperlihatkan bahwa fungsional pustakawan dapat
mencapai level mediasi tertinggi atau konselor yang membutuhkan kompetensi yang
tinggi.
Beberapa
pertimbangan lain yang mendukung perlunya penyesuaian tunjangan pustakawan ini
diantaranya adalah:
1.
Peraturan
Presiden yang mengatur tentang tunjangan fungsional Pustakawan sudah belaku
selama 8 (delapan) tahun, sehingga dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini
terutama jika dikaitkan dengan inflasi per tahun dan beban kerja fungsional
Pustakawan saat ini.
2.
Berdasarkan
dari hasil perhitungan beban kerja, tunjangan fungsional Pustakawan saat ini
sudah tidak memenuhi asas keadilan dan proporsionalitas karena tantangan dan
beban kerja yang dihadapi semakin berat.
3. Tunjangan yang
diterima oleh Pustakawan saat ini hanya lebih tinggi sedikit dari tunjangan
jabatan fungsional umum, padahal beban kerja pustakawan jauh lebih besar dari
fungsional umum.
Usulan
Seperti
disampaikan di atas bahwa Perpres 71 tahun 2013 sudah saatnya disesuaikan.
Usulan besaran penyesuaian tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pustakawan Terampil dari Rp. 350.000 disesuaikan menjadi Rp.
500.000
2. Pustakawan
Mahir dari Rp. 420.000
disesuaikan menjadi Rp. 700.000
3. Pustakawan
Penyelia dari Rp. 700.000
disesuaikan menjadi Rp. 900.000
4.
Pustakawan Ahli Pertama dari Rp.
520.000 disesuaikan menjadi Rp. 900.000
5.
Pustakawan Ahli Muda dari Rp.
800.000 disesuaikan menjadi Rp. 1.100.000
6.
Pustakawan Ahli Madya dari Rp.
1.100.000 disesuaikan menjadi Rp.
2.600.000
7.
Pustakawan Ahli Utama dari Rp.
1.350.000 disesuaikan menjadi Rp.
4.000.000
Berdasarkan simulasi perhitungan beban keuangan
negara jika tunjangan fungsional pustakawan dinaikkan diperoleh angka secara
nasional negara akan menanggung beban sekitar 62 milyar rupiah lebih sedikit.
Sedangkan beban lama tunjangan tersebut adalah sebesar 35,4 milyar rupiah. Beban
tersebut hanya bertambah sekitar sebesar 26,7 milyar setahun. Sedangkan untuk
lingkup Perpustakaan Nasional saja (hitungan ini sudah masuk dalam hitungan
beban negara secara nasional) beban tersebut sebesar 8 milyar rupiah. Atau naik
sekitar sebesar 3,6 milyar rupiah.
Kenaikan
tunjangan jabatan fungsional
Pustakawan sudah tentu
akan berdampak terhadap kenaikan beban keuangan negara. Namun demikian,
jika dikaji lebih dalam kenaikan tunjangan jabatan juga akan memberikan dampak
positif terhadap kondisi perekonomian negara, yang pada gilirannya justru akan
meningkatkan pemasukan anggaran negara. Kenaikan tunjangan jabatan diharapkan
mampu mendorong kinerja/performa fungsional Pustakawan dalam melaksanakan tugas
dan fungsi strategis mereka di bidang kepustakawanan.
Penutup
Demikian presentasi singkat naskah akademis
tentang revisi tunjangan JFP ini yang dapat kami sampaikan. Besar harapan kami
usulan kami ini dapat disetujui sehingga menambah gairah kerja kami pustakawan
di seluruh Indonesia. Kami mohon maaf apabila dalam penyampaian presentasi ini
ada kata dan tingkah laku kami yang kurang berkenan. Sekian. Terima kasih atas
perhatian Bapak Ibu sekalian.
Wabillahi Taufik Wal Hidayah, Wassalamualaikum Wr.
Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar